Tugas dan Fungsi

Tugas Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah, menyiapkan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, menyiapkan penyelenggaraan sidang kabinet, serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang kewenangannya berada di tangan Presiden dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Fungsi Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan perogram pemerintah di bidang politik dan keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
  2. pemantauan dana evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang hukum, dan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis dalam rangka penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden;
  3. Penyelenggaraan dan Pengadministrasian sidang-sidang kabinet, rapat atau pertemuan dengan para Menteri Kabinet dan/atau Pejabat Negara setingkat Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen dan/atau Pejabat Kepala Daerah yang dipimpin olek Presiden dan/atau Wakil Presiden, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang kewenangannya berada di tangan Presiden serta pengangkatan,pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  4. Pemantauan rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh para Menteri Koordinator;
  5. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden.

print page